Jumat, 16 Desember 2022 – 21:15 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa dia merasa menyesal setelah ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Arif saat dia menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Arif terkait kepemilikan video rekaman CCTV yang dipegang oleh mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo.
Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J
“Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?” kata jaksa saat sidang.
“Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat dikasih tahu dari Chuck ‘Iya bang FS suruh kita copy dan tonton’,” kata Arif
“DVR-nya kemana?” tanya jaksa.
Sumber: www.viva.co.id