Kamis, 9 Maret 2023 – 16:32 WIB
VIVA Nasional – Seorang warga bernama Lambertus Lambu (52) protes kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) ketika melakukan pencocokan data pemilih di rumahnya di Dusun Desu, Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meskipun Lambertus memperlihatkan KTP-nya, tapi tetap saja petugas pantarlih dan pengawas desa hanya mencoklit istri dan seorang anaknya karena nama Lambertus tidak tercatat dalam Model A- Daftar Pemilih untuk kepentingan Pemilu 2024.
Dalam pengecekan dokumen kependudukan ternyata nama Lambertus Lambu tidak ada juga dalam KK yang dicetak pada 24 Juni 2021 itu, hanya tercantum dua nama yakni istri dan seorang anaknya.
Komisioner Bawaslu Manggarai NTT, Fortunatus Hamsa Manah
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
Masih tidak puas, Lambertus Lambu kemudian memperlihatkan satu kertas lagi yang ternyata adalah akta kematian untuk dirinya. Petugas coklit pun menjelaskan letak masalahnya kenapa pria kelahiran 1971 itu tidak lagi tercatat sebagai pemilih TPS 01 dusun Desu RT 008 RW 004.
Hal tersebut kemudian tercatat sebagai temuan khusus varian permasalahan coklit Bawaslu Manggarai.
Dalam gambar akta kematian milik Lambertus Lambu bernomor: 5310-KM-28062021-0003.
Halaman Selanjutnya
Komisioner Bawaslu Manggarai Heribertus Harun menjelaskan, kejadian yang dialami Lambertus Lambu merupakan bukti kekacauan data pemilih meskipun hal tersebut bukan kategori pelanggaran pemilu.
Sumber: www.viva.co.id