Kamis, 15 Desember 2022 – 17:20 WIB
VIVA Nasional – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Iptu Umbaran Wibowo. Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan oleh Iptu Umbaran, yang merupakan seorang intel itu melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.
“Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan,” ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis 15 Desember 2022.
Sasmito mengatakan bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 6 disebutkan kalau pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sumber: www.viva.co.id