Kejagung Masih Pelajari Soal Vonis Hakim Terhadap Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:46 WIB

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung masih mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023 mengatakan, Kejagung belum menentukan sikap terkait vonis Ferdy Sambo dkk. Namun jika perkara itu berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut dikutip dari ANTARA Rabu, 15 Februari 2023. 

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut hal itu sudah biasa terjadi. 

Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Halaman Selanjutnya

Kejaksaan Agung menilai, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id