Kamis, 2 Februari 2023 – 12:39 WIB
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum, Putri Candrawathi membalas terkait replik yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal itu, penasehat hukum Putri mengatakan bahwa replik dari jaksa hanya berisikan klaim kosong tanpa adanya bukti valid.
Balasan tersebut tertuang dalam duplik yang dibacakan oleh pengacara Putri, Arman Hanis, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 2 Febuari 2023.
Arman pun menilai bahwa replik dari jaksa itu tidak melandakan atas dasar fakta hukum selama persidangan Brigadir J berlangsung.
“Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum,” ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Febuari 2023.
Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Tak hanya itu, menurut Arman pun, replik yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu kemarin berisikan 6.742 kata. Namun, seluruhnya hanyalah klaim kosong tanpa bukti.
Halaman Selanjutnya
“Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru. Sungguh suatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” ucap Arman.
Sumber: www.viva.co.id