Jumat, 16 Desember 2022 – 01:02 WIB
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Agus Nurpatria, mengatakan bahwa kliennya itu memiliki surat perintah (sprin) penyelidikan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai mendampingi kliennya menjalani sidang pemeriksaan saksi.
“Pak AN dalam bekerja itu dilengkapi dengan surat perintah (sprin) tugas itu di tanggal 8, perintah itu kemudian karena sudah ada laporan juga pada saat itu tanggal 8 juga di Polres Jaksel, sehingga Pak Agus Nurpatria menganggap bersama-sama dengan fungsi reskrim menjalankan perintah itu,” jelas Sahala kepada wartawan, pada Kamis 15 Desember 2022 malam.
Kemudian, Sahala menjelaskan, bahwa perintah Agus kepada mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, yang diteruskan kepada terdakwa Irfan Widyanto, adalah cek dan amankan. Bukan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Di sini ada keterangan yang berbeda, menurut Pak Irfan, perintah itu adalah ambil dan ganti DVR, tetapi menurut Pak Agus perintahnya itu adalah cek dan amankan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dengan penyidik Jakarta Selatan,” kata Sahala.
“Oke apapun ceritanya itu kita ikutin aja dulu contohnya omongannya Irfan, dia ganti. Tetapi kemudian dia ganti tetapi barang itu ke mana? Pada ujungnya berakhir atau bermuara itu di Polres Jakarta Selatan, itu fakta persidangan,” sambungnya.
Sehingga menurut Sahala, alur awal DVR CCTV tersebut sudah berada di jalur yang benar. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil kembali DVR yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Sumber: www.viva.co.id