Rabu, 1 Februari 2023 – 18:33 WIB
VIVA Nasional – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK tersebut.
“Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada,” ujar Gus Yahya, kepada wartawan di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2023.
Ilustrasi pasangan beda agama.
Hal itu pun senada dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengapresiasi keputusan MK tersebut. Terkait sikap MUI itu, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU punya pandangan serupa bahwa berdasarkan ketentuan fiqih Islam, memang pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam agama.
“Kalau dari sudut pandang fikih yang sampe sekarang masih di pegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari alkitab, itu fikih resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Yahya menilai bahwa MK telah mengambil keputusan berdasarkan referensi konstitusional. Sehingga keputusan tersebut tentunya dapat dikaji lebih jauh. Meskipun, Gus Yahya mengakui belum mengetahui lebih jauh terkait putusan MK menolak legalkan pernikahan beda agama ini.
Kendati demikian, dia menilai bahwa putusan MK ini memiliki landasan hukum, serta aturan terkait perkawinan yang diatur oleh negara dalam hal administrasi pernikahan, sehingga perlu aturan yang mengatur atas ketentuan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja,” tuturnya.
Sumber: www.viva.co.id