Selasa, 31 Januari 2023 – 16:58 WIB
VIVA Nasional – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung bahwa replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan salah satu bentuk merendahkan martabat profesi advokat. JPU dinilai telah menyerang profesi advokat.
“Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana,” kata Arman dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Dalam hal itu, Arman menegaskan bahwa jaksa hanya merasa frustasi lantaran tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo telah terbantahkan. “Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi,” jelas Arman.
Selanjutnya, Arman mencoba untuk mengutip salah satu bunyi replik dari jaksa untuk Sambo. Adapun isi replik tersebut yakni menyebut pihaknya dan tim hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak rasional ketika pledoi.
“Logika berpikirnya sudah tidak rasional bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua hutabarat meninggal dunia ditembak dengan cara yang sadis.” ujar Arman sembari mengulang isi replik jaksa.
Menurutnya, replik jaksa itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan merendahkan profesi advokat sekaligus gagal membuktikan dakwaannya. “Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai officium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya,” tegas dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Isi replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pledoi) diserang oleh Kubu Ferdy Sambo. Pasalnya, isi replik tersebut disebut dilakukan secara serampangan atau hanya berisi tuduhan kosong.
Sumber: www.viva.co.id