Permohonan Pembelaan Bharada E Sempat Ditolak JPU

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Rabu, 15 Februari 2023 – 11:35 WIB

VIVA Nasional – Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umu,” kata Ronny Talapessy di PN Jaksel.

Hal ini menjadi pembela dengan penasehat hukum terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Di mana kubu terdakwa lain justru menyerang atas replik yang disampaikan oleh jaksa.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

“Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hokum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?” ungkap Ronny.

Diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia adalah penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

img_title

Sumber: www.viva.co.id