Sabtu, 14 Januari 2023 – 05:50 WIB
VIVA Nasional – Ratusan anak atau ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska sepanjang tahun 2022 lalu. Alasannya beragam, dari faktor ekonomi hingga karena hamil duluan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan, total 191 anak yang mengajukan permohonan Diska sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada delapan permohonan yang ditolak.
Faktornya, lanjut dia, macam-macam. “Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah, ya, ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya,” katanya dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023.
Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Ali meluruskan kehebohan informasi yang beredar yang seakan-seakan menyebutkan semua ABG yang mengajukan Diska di Ponorogo karena hamil di luar nikah atau hamil duluan.
“Karena dari yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan, dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki, kok, hamil,” ucapnya.
“Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi,” imbuh Ali.
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, ada juga Diska dimohonkan karena faktor budaya, seperti dorongan orang tua kedua belah pihak, dan karena ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi. Selain itu, sosialisasi Undang-undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.
Sumber: www.viva.co.id