Jumat, 27 Januari 2023 – 11:02 WIB
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Bareskrim Polri tentu mengacu pada aturan hukum dalam setiap menangani suatu perkara. Hal ini menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyidikan terkait pengelolaan program daerah, tapi cukup mendampingi saja.
“Proses penyidikan pada prinsipnya semua mengacu pada hukum acara pidana yang menjadi ketentuan penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023.
Namun, Dedi mengaku akan koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait permintaan Menteri Tito itu yang merupakan mantan Kapolri. “Saya konfirmasi dulu kepada Kabareskrim yang menjadi tugas pokoknya,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran. Menurut dia, apabila kinerja APIP optimal, kemungkinan terjadi masalah yang berujung pada proses pidana juga akan kecil.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
“Kalau APIP kuat di pencegahan, pengawasan, pendampingan, dan menyelesaikan segera ketika ada masalah, ada yang ganti kerugian, maka kecil kemungkinan akan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau sudah ke APH pasti akan menjadi penyesalan seumur hidup,” kata Tito pada Rabu, 25 Januari 2023.
Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah agar betul-betul memanfaatkan keberadaan APIP. Selain itu, Tito juga memohon kepada APH untuk mendampingi kepala daerah dalam mengelola anggaran. “Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir, ultimum remedium,” ujar mantan Kapolri ini.
Halaman Selanjutnya
Karena, kata dia, jangan sampai ketakutan kepala daerah terhadap APH membuat mereka tidak berani mengeksekusi berbagai program. Kondisi ini bakal membuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tidak optimal, sehingga uang menumpuk di bank.
Sumber: www.viva.co.id